
TKA: Ketika Negara Mencoba Percaya Lagi Pada Nilai Rapor?
YTI-ALFALAH.ID Dulu kita punya Ujian Nasional. Semua orang deg-degan, belajar mati-matian karena satu tes menentukan lulus atau tidak. Lalu UN dihapus di era Nadiem Makarim, diganti Asesmen Nasional yang katanya tidak menentukan kelulusan tapi lebih untuk memetakan mutu sekolah. Banyak yang lega, tapi muncul masalah baru: nilai rapor jadi satu-satunya rujukan, dan setiap sekolah punya standar yang beda-beda. Ada sekolah yang ngasih nilai 90 dengan mudah, ada yang pelit banget. Akhirnya kampus bingung, mana yang benar-benar pinter, mana yang cuma bagus di atas kertas.
Dari kegelisahan itulah lahir TKA
Nama lengkapnya Tes Kemampuan Akademik. Penggagasnya adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang sekarang, Prof. Abdul Mu'ti. Ia menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik pada 28 Mei 2025, diundangkan awal Juni 2025. Di naskah itu tertulis jelas, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang diselenggarakan secara terstandar.
Kalau dibaca pelan-pelan, idenya sederhana tapi ambisius. Abdul Mu'ti tidak ingin TKA jadi UN jilid dua. Ia menekankan berulang kali bahwa TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Sifatnya opsional, layanan yang disediakan pemerintah untuk memvalidasi nilai rapor yang selama ini jadi acuan akademik siswa.

Tujuannya tiga lapis. Pertama, buat siswa, TKA jadi cermin jujur: sejauh mana sih saya menguasai Bahasa Indonesia, Matematika, atau mapel pilihan saya dibanding standar nasional. Kedua, buat sekolah dan dinas, TKA jadi data pemetaan mutu yang objektif untuk perbaikan pembelajaran. Ketiga, buat negara, TKA diharapkan jadi jembatan yang adil antara asesmen nasional yang berkeadilan dan kebutuhan seleksi yang berbasis data. Makanya di awal, TKA sempat digadang-gadang akan jadi pengganti nilai rapor untuk jalur prestasi SPMB dan bahan pertimbangan SNBP.
Secara desain, TKA dibuat modern. Bukan hafalan, tapi mengukur kemampuan berpikir. Untuk SMA, MA, SMK ada tiga mapel wajib ditambah dua mapel pilihan sesuai minat. Pelaksanaannya bertahap. Gelombang 1 tahun 2026 sudah tuntas akhir Oktober lalu dengan 1,6 juta peserta. Lalu Gelombang 2 baru saja dimulai Senin, 2 November 2026 kemarin, diikuti 1.338.684 siswa dengan Bahasa Indonesia sebagai pembuka.
Masih Banyak Terjadi Pelanggaran
Begitu Gelombang 1 selesai, media sosial langsung rame. Ada yang ngeluh server lemot, soal tanpa gambar, ada yang curhat lihat teman bawa HP diam-diam dan pakai AI buat jawab soal. Laporan resmi mencatat ada 308 dugaan pelanggaran selama Gelombang 1, angka yang cukup untuk bikin Kemendikdasmen memperketat pengawasan di Gelombang 2.
Puncaknya adalah surat Kemendikdasmen tanggal 30 Oktober 2026 yang bocor ke publik. Isinya Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA. Di lampirannya, tercantum puluhan sekolah, termasuk 20 sekolah di Sulsel dan nama besar seperti SMKN 1 Tuban. Publik langsung heboh.

Yang bikin cerita ini jadi absurd sekaligus kocak adalah klarifikasi SMKN 1 Tuban. Waka Kurikulumnya, Ruhantomo, bilang sekolahnya masuk daftar bukan karena nyontek massal, tapi karena foto kegiatan TKA dimasukkan ke dalam flayer ucapan semoga sukses mengerjakan TKA yang diunggah di Facebook. Ia bahkan bilang, hal seperti ini tidak disebutkan dalam juknis, padahal banyak sekolah lain yang mengunggah video di dalam ruangan TKA di Instagram dan TikTok. Poster ucapan itu akhirnya diarsipkan sambil menunggu keputusan dinas.
Kasus Tuban itu jadi simbol betapa sensitifnya TKA sekarang. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga integritas, sampai menerbitkan sanksi berjenjang: ringan cuma teguran lisan, sedang pembatalan nilai mapel, berat bisa dikeluarkan dari ruangan dengan nilai nol dan sekolah bisa di-ban tiga siklus. Di sisi lain, siswa dan guru merasa aturan masih abu-abu.
Reaksi DPR pun keras. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menyebut praktik curang mencederai amanat UU Sisdiknas yang menempatkan karakter dan kejujuran di atas angka akademik. Ia mendesak tiga hal: perketat SOP dan pengacakan soal, audit investigatif soal joki dan kebocoran, serta buka kanal pengaduan cepat buat siswa jujur.
Kalau ditarik lebih jauh, apa manfaat TKA kalau sudah beres dramanya? Bagi siswa yang jujur, TKA sebenarnya bisa jadi senjata. Nilai rapor kamu 92 tapi TKA kamu juga tinggi, itu validasi yang kuat saat daftar kampus. Bagi sekolah di daerah yang sering dianggap remeh, TKA bisa jadi pembuktian bahwa mutu mereka tidak kalah. Dan bagi sistem pendidikan kita yang selama ini timpang antar sekolah, TKA mencoba membangun lagi kepercayaan yang sempat hilang setelah UN dihapus.
Masalahnya, kepercayaan itu tidak bisa dibangun cuma dengan tes. Ia butuh sistem pengawasan yang adil, juknis yang jelas sampai level boleh tidaknya upload flayer, dan yang paling penting, pemahaman bahwa TKA memang bukan untuk menghakimi, tapi untuk memetakan.
Karena pada akhirnya, yang bikin viral bukan soalnya yang susah, tapi rasa tidak adilnya. Ketika ada yang belajar semalaman lalu melihat temannya lolos karena bawa HP, di situ kepercayaan runtuh. Dan mungkin itu pekerjaan rumah terbesar Abdul Mu'ti: membuat TKA terasa sebagai layanan, bukan sebagai jebakan.
Apakah TKA akan bertahan lama atau akan ganti nama lagi di menteri berikutnya seperti pendahulunya, kita lihat saja. Tapi untuk tahun ini, 1,3 juta anak sudah terlanjur duduk, mengerjakan Bahasa Indonesia di hari pertama Gelombang 2, sambil berharap nilainya nanti benar-benar mencerminkan usaha mereka, bukan usaha orang lain.

