
Waspada, Bullying Masih Mengintai di Sekolah
YTI-ALFALAH.ID Seharusnya jam istirahat sekolah dasar diisi dengan tawa dan jajan bersama. Namun di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, jam istirahat itu berubah menjadi awal dari duka. Muhammad Hasbi Al Aqib, 7 tahun, siswa kelas 2, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah diduga dipalak dan dikeroyok oleh kakak kelasnya sendiri. Ia sempat menahan sakit perut hebat, BAB berdarah, dan dirawat sembilan hari sebelum akhirnya nyawanya tak tertolong.
Kabar ini menyesakkan, tapi sayangnya bukan hal baru. Pertanyaannya bukan lagi "kok bisa terjadi?" melainkan "kenapa sampai sekarang masih terus terjadi?"
Fakta pahitnya, bullying tidak akan pernah bisa hilang sepenuhnya dari sekolah. Bukan karena kita tidak peduli, tapi karena akarnya tidak ada di dalam kelas saja. Ia berakar di rumah, di mana sebagian anak belajar bahwa kekerasan adalah cara untuk mendapat kuasa. Ia berakar pada budaya senioritas yang salah kaprah, di mana anak kelas 5 dan 6 merasa lebih berkuasa dan berhak meminta uang jajan dari adik kelasnya. Ia juga berakar pada lingkungan digital yang menormalisasi kekerasan sebagai konten lucu. Dan yang paling menyedihkan, ia tumbuh subur karena karakter korban yang pendiam. Seperti Aqib, banyak anak memilih diam, membersihkan mimisannya sendiri, dan memendam sakitnya sampai tubuh kecilnya tidak kuat lagi.

Lalu apa dampaknya? Kita sering hanya fokus pada korban, padahal keduanya hancur. Bagi korban, bullying bukan sekadar lebam. Ia meninggalkan luka dalam di perut, trauma yang bisa terbawa sampai dewasa, rasa takut untuk berangkat sekolah, mimpi buruk, dan dalam kasus terburuk, kematian. Sementara bagi pelaku, yang notabene masih anak SD kelas 5 dan 6, hidupnya pun ikut hancur. Mereka harus berhadapan dengan proses hukum di sistem peradilan anak, dicap sebagai pelaku kekerasan seumur hidup, dan jika tidak direhabilitasi dengan benar, besar kemungkinan mereka akan tumbuh menjadi pelaku kekerasan baru di masa depan. Tidak ada pemenang dalam bullying.
Di sinilah kita harus bertanya dengan jujur: sejauh mana tanggung jawab sekolah?Ketika orang tua mengantar anak melewati gerbang sekolah, secara hukum dan moral mereka menyerahkan penjagaan kepada sekolah. Sekolah menjadi orang tua kedua. Maka ketika dugaan penganiayaan itu terjadi di lingkungan sekolah, pada jam sekolah, oleh siswa sekolah itu sendiri, itu adalah kegagalan pengawasan.

Tanggung jawab sekolah tidak berhenti pada mengajar matematika dan bahasa. Sesuai Permendikbud No. 82 Tahun 2015, setiap sekolah wajib mencegah dan menangani kekerasan. Mencegah artinya tidak hanya memasang spanduk "Stop Bullying". Mencegah artinya ada guru piket yang benar-benar berkeliling saat jam istirahat, bukan berkumpul di kantor. Ada CCTV di koridor rawan, bukan hanya di depan gerbang untuk gaya-gayaan. Ada kotak aduan rahasia yang benar-benar dibaca dan ditindaklanjuti.
Dan ketika kejadian sudah terjadi, tanggung jawab sekolah adalah bersikap terbuka, bukan defensif. Sekolah wajib segera memanggil kedua orang tua korban dan pelaku, mendampingi korban, dan melaporkan ke Dinas Pendidikan. Dengan demikian diharapkan ada penyelesaian masalah dengan baik.
Pada akhirnya, mencegah bullying tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Orang tua harus berhenti hanya menanyakan nilai dan mulai bertanya, "Hari ini ada yang mengganggu kamu tidak di sekolah?" Anak-anak harus diajarkan bahwa melapor bukanlah mengadu, melapor adalah menyelamatkan nyawa.

Karena anak kelas 2 SD seharusnya sibuk belajar mengeja, bukan belajar menahan tendangan sepatu dari kakak kelasnya. Satu nyawa melayang di Pemalang sudah lebih dari cukup menjadi alarm bagi kita semua.

